Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024. Perihal Survei Penilaian Integritas pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, maka Tim Survei Pengadilan Agama Pontianak melakukan Rapat pada Hari Rabu (05/06/2024) guna membahas beberapa hal yang menjadi syarat atau langkah dalam melakukan pengolahan data responden yang akan dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Survei Penilaian Integritas (SPI) ini merupakan salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, SPI juga digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, agar kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada Mahkamah Agung RI;
Atas hal tersebut diatas maka Tim Survei Pengadilan Agama Pontianak akan segera bergerak untuk melakukan pengumpulan data responden yang dalam hal ini adalah para masyarakat atau pihak pengguna layanan di Pengadilan Agama Pontianak.