Kamis (20/06/2024) Pukul 14.00 WIB Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pontianak, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 1310/DJA/OT1.7/VI/2024 Perihal Permohonan Risk Register pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, maka Tim Manajemen Risiko Pengadilan Agama Pontianak melakukan rapat punyusunan Risk Register Tahun 2024.

Rapat dibuka oleh Ketua PA Pontianak Drs. H. Parhanuddin dengan menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang memadai sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. oleh sebab itu diharapkan kepada Tim Manajemen Risiko yang dimpimpin oleh Wakil Ketua PA Pontianak selaku Ketua Tim dapat menyusun Risk Register sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya terjadi di dalam pelaksanaan kinerja Pengadilan Agamaa Pontianak.
Usai penyampaian sambutan oleh Ketua kemudian Rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Hj. Andriani, S.Ag., M.E. Wakil Ketua PA Pontianak selaku Ketua Tim Manajemen Risiko bersama para anggotanya dengan mulai menelusuri Dokumen Risk Register mulai dari Form 1 sampai dengan Form 4 yang sebelumnya beberapa poin sudah sempat dimasukan.
Ketua Tim menyampaikan Kegiatan penyusunan Risk Register tersebut tidak dapat terselesaikan dalam hanya satu kali pertemuan saja dan akan kembali dilanjutkan pada kesempatan lain sampai dengan batas waktu pada tanggal 27 Juni 2024 yang mana seluruh dokumen Risk Register sudah harus dikirim ke Ditjen Badilag.