cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Agama Pontianak :

1. Pemohon   berhak   mengajukan     keberatan   dalam   hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. adanya   penolakan   atas     permintaan     Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  4. permintaan Informasi   ditanggapi tidak   sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  7. penyampaian Informasi   melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Dalam   hal   keberatan   diajukan   oleh kuasa,   pengajuan keberatan   harus disertai surat kuasa khusus   dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengajuan   keberatan   dilakukan   dalam   tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Pengajuan   keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

6. Pemohon mengisi     formulir   keberatan   yang disediakan Pengadilan dan Petugas   Layanan   Informasi   memberikan salinannya   kepada   Pemohon,   sebagaimana dalam Lampiran VIII. tercantum

7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  2. Pemohon   mengisi   formulir   keberatan   dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

Sumber : SK KMA 2-144/KMA/SK/I/2022

Skip to content