cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Syarat Pendaftaran Perkara

Permohonan / Gugatan Perceraian

  1. Surat Gugatan / Permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Buku Nikah asli/Duplikat asli.
  3. Fotocopy Buku Nikah pada kertas HVS ukuran A4, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy KTP pada kertas HVS ukuran A4, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).

Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  3. Fotocopy KTP kedua Orang Tua / Wali, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Fotocopy KTP / Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  6. Fotocopy KTP / Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran calon Suami/Istri orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  7. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir Anak dan Calon Suami/Istri (orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah) atau Surat Keterangan Masih Sekolah, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Catatan : Pada saat Sidang, Calon Suami/Istri datang serta menghadirkan orang tuanya.

Izin Poligami

  1. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Fotocopy Surat Nikah/Buku Nikah, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Surat pernyataan rela dimadu dari Istri Pertama, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari Suami, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Suami, Istri, Calon Isteri (masing-masing diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos).
  6. Surat Keterangan Penghasilan ditandatangani oleh bendahara kantor (bagi Pegawai Negeri Sipil).
  7. Surat Keterangan Pajak Penghasilan.
  8. Surat Keterangan Dokter (jika ada).

 Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

  1. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat nikahkan telah meninggal dunia), diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Pembatalan Nikah

  1. Surat Permohonan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Fotocopy KTP Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Fotocopy KTP Termohon I dan Termohon II, masing-masing diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Akta Nikah yang mau dibatalkan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Perwalian Anak

  1. Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Fotocopy Buku Nikah Pemohon/Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diwalikan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Permohonan Wali Adhol

  1. Surat Permohonan akan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Surat Penolakan dari KUA.
  3. Fotocopy KTP dari para pihak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Ahli Waris atau Kuasanya.
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian kedua orang tua Pewaris jika sudah meninggal, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Fotocopy Akta Nikah Pewaris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Silsilah Keturunan/Ahli Waris dari Pewaris yang dibuat oleh Pemohon, ditandatangani Pemohon dan Mengetahui Lurah setempat, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon dan Ahli Waris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  7. Jika dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris ada minta Pembagian Harta, maka diperlukan surat-surat bukti kepemilikan harta benda tersebut.

Gugat Waris

  1. Fotocopy KTP para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  2. Fotocopy KK Para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  3. Fotocopy Buku Nikah (bila yang meninggal dunia suami /isteri) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  4. Fotocopy Akta Kelahiran semua ahli waris/ (setidak tidaknya ijazah) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  5. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  6. Surat keterangan waris dari kelurahan/Desa setempat di ketahui Camat diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  7. Fotocopy Bukti hak milik dari pewaris/Almarhum (harta bergerak dan tidak bergerak)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

Gugatan Harta Bersama

  1. Surat Permohonan Gugatan Harta Bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Fotocopy KTP Penggugat, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
  3. Fotocopy Akta Cerai, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  4. Fotocopy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/Kwitansi, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

  1. Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  3. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  4. Fotocopy Buku Nikah yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  7. Fotocopy Akta Kelahiran, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  8. Fotocopy KTP, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  10. Fotocopy surat kesehatan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  11. Fotocopy penghasilan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
  12. Surat dari Dinas Sosial.

Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil

  1. Fotocopy KTP kedua belah pihak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Materai Rp. 10.000.
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan Posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai

  1. Fotocopy KTP Pemohon.
  2. Fotocopy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi"
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Skip to content