Permohonan / Gugatan Perceraian
- Surat Gugatan / Permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Buku Nikah asli/Duplikat asli.
- Fotocopy Buku Nikah pada kertas HVS ukuran A4, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy KTP pada kertas HVS ukuran A4, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).
Dispensasi Nikah
- Surat Permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Fotocopy KTP kedua Orang Tua / Wali, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy KTP / Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy KTP / Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran calon Suami/Istri orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir Anak dan Calon Suami/Istri (orang yang dimohonkan Dispensasi Nikah) atau Surat Keterangan Masih Sekolah, diberi Materai 000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Catatan : Pada saat Sidang, Calon Suami/Istri datang serta menghadirkan orang tuanya.
Izin Poligami
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Fotocopy Surat Nikah/Buku Nikah, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat pernyataan rela dimadu dari Istri Pertama, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari Suami, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Suami, Istri, Calon Isteri (masing-masing diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos).
- Surat Keterangan Penghasilan ditandatangani oleh bendahara kantor (bagi Pegawai Negeri Sipil).
- Surat Keterangan Pajak Penghasilan.
- Surat Keterangan Dokter (jika ada).
Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat nikahkan telah meninggal dunia), diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Fotocopy KTP Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy KTP Termohon I dan Termohon II, masing-masing diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Nikah yang mau dibatalkan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Perwalian Anak
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon/Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diwalikan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Permohonan Wali Adhol
- Surat Permohonan akan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Surat Penolakan dari KUA.
- Fotocopy KTP dari para pihak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Ahli Waris atau Kuasanya.
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian kedua orang tua Pewaris jika sudah meninggal, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Nikah Pewaris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Keturunan/Ahli Waris dari Pewaris yang dibuat oleh Pemohon, ditandatangani Pemohon dan Mengetahui Lurah setempat, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon dan Ahli Waris, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Jika dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris ada minta Pembagian Harta, maka diperlukan surat-surat bukti kepemilikan harta benda tersebut.
Gugat Waris
- Fotocopy KTP para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Fotocopy KK Para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Fotocopy Buku Nikah (bila yang meninggal dunia suami /isteri) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Fotocopy Akta Kelahiran semua ahli waris/ (setidak tidaknya ijazah) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Surat keterangan waris dari kelurahan/Desa setempat di ketahui Camat diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
- Fotocopy Bukti hak milik dari pewaris/Almarhum (harta bergerak dan tidak bergerak)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Gugatan Harta Bersama
- Surat Permohonan Gugatan Harta Bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Fotocopy KTP Penggugat, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
- Fotocopy Akta Cerai, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/Kwitansi, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
- Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.
- Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
- Fotocopy Buku Nikah yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy Akta Kelahiran, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy KTP, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy SKCK yang bersangkutan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy surat kesehatan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotocopy penghasilan, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
- Surat dari Dinas Sosial.
Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Fotocopy KTP kedua belah pihak, diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Materai Rp. 10.000.
- Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan Posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi"
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.