cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Agama Pontianak

Sejak berdirinya Kerajaan Pontianak tahun 1771 yaitu semasa pemerintahan Belanda dibawah pimpinan Van Der Perra (1761 - 1775). Wilayah Yuridiksi Raad Agama Pontianak pada masa itu meliputi Wilayah Kerajaan Pontianak, yaitu sekitar daerah Kotamadya dan Kabupaten Pontianak sekarang sedangkan untuk daerah-daerah lain di Kalimantan Barat seperti di Kerajaan Sambas, Sintang maupun Ketapang mempunyai Raad Agama masing-masing yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kerajaan tersebut.

Tugas dan wewenang Raad Agama pada waktu itu cukup luas, menyangkut segala kegiatan keagamaan baik mengenai Nikah, Thalaq, Rujuk, Waris, Baitul Mal, Shadaqah dan lain sebagainya, termasuk pengangkatan Khatib dan membuat teks khutbah, kegiatan administrasi, baik berupa surat menyurat ataupun membuat keputusan-keputusan semuanya ditulis dengan huruf Arab. Pada masa Raad Agama Hakim dikenal dengan sebutan Naibul Hakim, tidak ada kantor untuk Banding. Jika ada pihak yang berperkara akan naik Banding maka perkaranya diajukan ke kantor Raad Agama itu juga, namun hakimnya langsung ditangani oleh Sultan.

Kantor Raad Agama pada masa itu terletak di sekitar Keraton Kadriah Pontianak, antara bangunan Keraton dan Masjid Jami' Sultan Pontianak, yang saat ini dikenal dengan nama Kampung Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Pada tahun 1945 terjadi perubahan nama dari Raad Agama menjadi Mahkamah Balai Agama dibawah pemerintahan Swapraja. Bersamaan dengan perubahan nama tersebut maka kantor yang semasa Raad Agama berlokasi di sekitar Keraton Kadriah Pontianak, dipindahkan ke Pusat Pemerintahan di Jalan Zainuddin Pontianak, sekarang di lokasi tersebut berdiri Kantor Departemen Agama Kota Pontianak.

Perkembangan Mahkamah Balai Agama pada masa itu tidak jauh beda dengan masa-masa sebelumnya, yaitu mengenai urusan keagamaan, baik yang menyangkut perkawinan, perceraian, waris, hibah, shadaqah, baitul mal dan lain sebagainya. Pada masa ini seseorang yang akan melangsungkan perkawinan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Balai Agama, setelah izin itu diperoleh maka orang tersebut mendatangi penghulu untuk dinikahkan dengan mendapatkan Surat Nikah. Wilayah yurisdiksi Mahkamah Balai Agama sama dengan wilayah yurisdiksi Raad Agama yaitu sekitar daerah Kotamadya dan Kabupaten Pontianak. Jumlah perkara yang masuk setiap bulannya berkisar antara 10 sampai dengan 15 kasus yang sebagian besar terdiri dari masalah waris, mal waris, kawin, cerai, thalaq dan rujuk.

Ketua Mahkamah Balai Agama pada waktu itu dijabat oleh Syarif Usman Al-Qadri bin Pangeran Ali Al-Qadri dari tahun 1945-1958 dengan Wakil Ketua Syech Ahmad Sarwani dan Paniteranya Haji Azhari Jamaluddin serta jumlah pegawai sebanyak 6 orang. Pada masa Mahkamah Balai Agama ini terjadi beberapa kali perpindahan gedung kantor dari Jalan Zainuddin Pontianak, setahun kemudian pindah tidak jauh dari gedung tersebut yang juga masih di Jalan Zainuddin Pontianak (sekarang Kantor Bappeda Kota Pontianak) dan setelah itu berpindah lagi di Kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Tanjungpura Pontianak (sekarang Apotik Kimia Farma Pontianak).

Pada tahun 1952 Pemerintahan Swapraja menyerahkan Mahkamah Balai Agama Pontianak dan Sambas kepada Kementrian Agama dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Makhamah Syari'ah di luar Jawa, Madura dan ditindaklanjuti pula dengan dikeluarkannya Penetapan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Makhamah Syari'ah di Kalimantan maka Mahkamah Balai Agama berubah menjadi Pengadilan Agama/ Makhamah Syari'ah dengan Ketuanya Haji Azhari Jamaluddin menggantikan Syarif Usman Al-Qadri bin Pangeran Aria Syarif Ali Al-Qadri.

Dalam bagian pertama sub. b. Penetapan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1958 disebutkan bahwa daerah hukum dari pengadilan Agama/ Mahakamah syari'ah adalah sama dengan daerah hukum dari Pengadilan Negeri setempat, maka pada waktu itu Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah Pontianak mewilayahi Kotamadya dan Kabupaten Pontianak yang beribukota di Mempawah. Untuk Kotamadya Pontianak terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu : Pontianak Utara, Pontianak Selatan, Pontianak Barat dan Pontianak Timur. Selanjutnya daerah Kabupaten Pontianak mewilayahi 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu : Sungai Kunyit, Mempawah Hilir, Toho, Menjalin, Mempawah Hulu, Menyuke, Air Besar, Sungai Pinyuh, Mandor, Sengah Temila, Ngabang, Siantan, Sungai Kakap, Kubu, Sungai Ambawang, Teluk Pakedai, Sungai Raya, Terentang dan Batu Ampar.

Dengan terbitnya Penetapan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah di Kalimantan maka status Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah semakin jelas dan mulai tanggal 1 September 1960 status Kepegawaian Karyawan Mahkamah Balai Agama berubah dari Pegawai Swapraja menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. Setelah Haji Azhari Jamaluddin purna bhakti pada tahun 1971 Pengadilan Agama Pontianak mengalami kekosongan pimpinan. Maka untuk kelancaran tugas sehari-hari sambil menunggu pejabat definitif maka diangkat M. Zaini Mansyur yang juga karyawan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah Pontianak sebagai pimpinan sementara, kemudian pada tahun 1973 H. Suryani Muhdar diangkat sebagai Ketua sampai dengan tahun 1976.

Pada tahun 1976 H.M. Saman Thayyib diangkat menjadi Ketua menggantikan Haji Suryani muhdar yang dimutasikan ke Pengadilan Agama Sanggau dan pada saat kepemimpinan H.M. Saman Thayyib lokasi Pengadilan Agama berpindah dari kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Tanjungpura Pontianak ke Jalan Ultan Syahrir Gang Rawasari Pontianak (belakang Kanwil Depag Proninsi Kalbar). Berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1979 tentang Penyederhaan nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Pontianak menjadi Pengadilan Agama.

Pada tahun 1980, H.M. Saman Thayib mengakhiri tugasnya karena memasuki masa purna bhakti. Bersamaan dengan itu Pengadilan Agama Pontianak mengalami lagi kekosongan pimpinan. Untuk mengatasi hal itu, diangkat Drs. Rahmat Affandi sebagai pimpinan sementara, namun tidak lama kemudian masih pada tahun yang sama Drs. H. Akasyah Yunus, S.H. diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Pontianak.

Secara Resminya Pengadilan Agama Pontianak ditetapkan pada Tanggal 10 November 1983 berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian Pengadilan Agama Pontianak dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 sebagaimana link dibawah ini :

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi dan Pengadilan Agama Serta Pengadilan AgamaMahkamah Syar'iyah 

Pada masa kepemimpinan Drs. H. Akasyah Yunus, S.H. terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 96 tahun 1982 tentang pembentukan Pengadilan Agama Mempawah yang sebelumnya masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pontianak menjadi berdiri sendiri dengan wilayah hukum sama dengan wilayah Kabupaten Pontianak. Pada masa ini juga diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tepatnya tanggal 29 Desember 1989 yang memberian kejelasan tugas, kewenangan Pengadilan Agama dan pada saat ini pula pembinaan Administrasi, Organisasi dan Finansial Pengadilan Agama berada dibawah Departemen Agama, sedangkan untuk bidang yustisialnya dibawah Mahkamah Agung.

Pada tahun 1992, Drs. H. Akasyah Yunus, S.H. dimutasikan ke Pengadilan Agama Tinggi Agama Mataram, sementara sebelum ada penggantinya tugas-tugas Ketua Pengadilan Agama Pontianak dilaksanakan oleh Dra. Zulaecho sampai pada tahun 1993, selanjutnya Drs. H. Muhammad Karsayuda diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Pontianak. Pada masa ini tepatnya tanggal 25 Desember 1997, gedung kantor Pengadilan Agama Pontianak dipindahkan dari Jalan Sultan Syahrir Gang Rawasari Pontianak (belakang Kanwil Depag Propinsi Kalbar) ke Jalan Budi Utomo Nomor 85 Pontianak Utara.

Pada tahun 1998 Drs. H. Muhammad Karsayuda dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak diganti Drs. Rahmat Affandi. Pada tahun 2002, Drs. Rahmat Affandi dimutasikan ke Pengadilan Agama Purwokerto. Kemudian digantikan Dra. Zulaecho, MH. Kemudian pada tahun 2003 Drs. Zulaecho mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan digantikan Drs. Firdaus Muhammad Arwan, S.H. Pada masa ini terbit Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI, yang kemudian untuk Pengadilan Agama dilaksanakan pada tanggal 30 April 2004 sehingga sejak itu Pengadilan Agama berada dibawah Mahkamah Agung RI. Pada tahun 2006, Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan pada tanggal 12 Juni 2006 dipimpin oleh Suhaimi HM, S.H., M.H hingga akhirnya pada Bulan Desember tahun 2011 terjadi mutasi Ketua, dimana Ketua Pengadlan Agama Pontianak dimutasikan ke Pengadilan Agama Samarinda dan digantikan oleh Drs. H. Khaerudin, SH., M.Hum (sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tiga Raksa) yang memimpin Pengadilan Agama sejak pelantikannya tanggal 8 Desember 2011 hingga tanggal 16 September 2013.

Selepas berakhirnya kepemimpinan Drs. H.Khaerudin, SH., M.Hum pada September 2013 Pengadilan Agama Pontianak mengalami kekosongan Ketua sehingga dipimpin oleh Drs. H. M. Syaukany, M.H.I selaku Wakil Ketua hingga bulan januari 2014 Pengadilan Agama baru mendapat Ketua kembali yaitu Drs. H. Rijal Mahdi, M.H.I sejak dilantiknya pada tanggal 16 Januari 2014.

Pada September 2016, Drs. H. Rijal Mahdi, M.H.I mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung. Dan posisi beliau di Pengadilan Agama Pontianak digantikan oleh Drs. H. Darmuji, S.H., M.H yang sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Ciamis Kelas I-A. Tepat pada Kamis 15 September 2016, Drs. H. Darmuji, S.H., M.H resmi dilantik menjadi KPA Pontianak hingga bulan Agustus 2020.

Bulan Agustus 2020 Posisi Ketua Pengadilan Agama Pontianak yang sebelumnya dipimpin oleh  Drs. H. Darmuji, S.H. M.H di gantikan oleh Drs. H. Nana Supiana, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Pengadilan Agama Banjarmasin mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A sampai dengan Bulan September 2022.

Dilanjutkan Pada 13 September 2022 telah resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dra. Hj. Norhayati, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas I.A menjadi Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas I.A selama kurang lebih dua Tahun sampai dengan Bulan Mei 2024.

Kemudian Drs. H. Parhanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Denpasar telah resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Pontianak oleh Ketua PTA Pontianak pada Tanggal 13 Juni 2024.

Skip to content