cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Rapat Tim Pemilihan Agen Perubahan dan Pegawai Teladan 2025

Kamis (06/03/2025), dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 dan pemenuhan salah satu kriteria pengawasan daerah melalui e-Binwas yakni salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan adalah adanya pemilihan dan penetapan Agen Perubahan dan Pegawai Teladan, maka atas dasar tersebut Tim Penilai Agen Perubahan melaksanakan rapat guna menentukan kriteria dan metode penilaian. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat dan dipimpin oleh Hj. Andriani, S.Ag., M.E. selaku ketua Tim Penilai. dalam rapat tersebut ditentukanlah beberapa hal antara lain untuk Agen Perubahan dipilih sebanyak 2 Orang, sedangkan untuk Pegawai Teladan dan PPNPN Teladan dipilih masing-masing 1 Orang, Metode Pemilihan dan penilaian menggunakan google form yang akan di sebar melalui Grup Whatsapp Kantor PA Pontianak.

Untuk kritera Agen Perubahan yakni :

  1. Berstatus sebagai Hakim / ASN Pengadilan Agama Pontianak.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  3. Berintegritas dan Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan.
  4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
  5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan dan organisasinya.
  6. Inovatif dan Proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.

Sedangkan untuk Pegawai dan PPNPN Teladan memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai ASN/PPNPN/Tenaga Honorer Pengadilan Agama Pontianak
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  3. Berintegritas dan Disiplin terhadap waktu dan pekerjaan
  4. Patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan
  5. Memiliki inisiatif yang tinggi dan Pandai Bekerjasama
  6. Memiliki Kualitas dan Kuantitas kerja yang baik
  7. Pandai Menyesuaikan diri
Skip to content