cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Rapat Koordinasi Jurusita dan Jurusita Pengganti

Rabu (15/05/2024), Panitera, Panitera Muda bersama Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pontianak mengadakan Ropat Koordinasi, dalam rangka Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tentang Evaluasi kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.

Terkait hal tersebut Dra. Nisa Istantri selaku Panitera PA Pontianak menghimbau kepada seluruh Jurusita / Jurusita Pengganti agar mempedomani SK Dirjen Badilag tersebut antar lain dengan cara melalui kepatuhan dalam pengisian data Relaas di Aplikasi SIPP, Upload Relaas / Surat Panggilan, Pemberitahuan isi Putusan (PBT) minimal 3 Hari sebelum Persidangan, Rutin membuka Aplikasi SIPP untuk memonitor Surat Penunjukan, serta Bantuan Panggilan.

Atas dasar kepatuhan dalam pengisian data di aplikasi SIPP tersebut akan berdampak pada nilai kinerja satker yang dapat dipantau secara langsung oleh PTA, Badilag dan Mahkamah Agung, karena secara otomatis setiap harinya data SIPP pada Server Lokal PA Pontianak akan tersinkron ke server Mahkamah Agung, Badilag dan PTA Pontianak.

Maka dari itu Panitera berharap melalui rapat koordinasi ini, para Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menerapkan kepatuhan dan peningkatan kinerja secara maksimal agar PA Pontianak dapat meraih nilai kinerja yang baik pula.

Skip to content