cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Rapat Koordinasi Bersama Biro Keuangan Mahkamah Agung

(Senin, 05/08/2024) - Sehubungan dengan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI mengundang 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk mengikuti rapat koordinasi. Adapun Sekretaris, Panitera, Bendahara dan Kasir yang diminta untuk hadir dalam kegiatan rapat. Agenda rapat yang dibahas terkait 2 (dua) hal penting, yaitu:
1. Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP
2. Penyajian Data Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Perkara

Entry meeting merupakan langkah awal yang penting dalam proses pemeriksaan. Pada entry meeting, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara yang diperiksa, sehingga proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dapat berjalan dengan optimal. Adapun tujuan Pemeriksaan Laporan Keungan oleh BPK diantaranya adalah untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengertian PNBP menurut SK KMA No. 57/KMA/SK/III/2019, adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara. 

Skip to content