Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
Berikut No perkara yang belum mengambil sisa panjar tersebut :
- 121/Pdt.G/2024
- 324/Pdt.G/2024
- 91/Pdt.P/2024
- 262/Pdt.G/2023
- 475/Pdt.G/2023
- 749/Pdt.G/2023
- 800/Pdt.G/2023
- 994/Pdt.G/2023
- 1268/Pdt.G/2023
- 98/Pdt.G/2023
Demikian harap maklum dan terima kasih.