cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Pengadilan Agama Pontianak Menggelar Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2023

Pontianak, 25 Juli 2024 – Pengadilan Agama Pontianak menggelar rapat Tindak lanjut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) Tahun 2023. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pontianak ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja instansi selama pertengahan semester serta membahas perbaikan dan pengembangan ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pontianak Bersama Tim Satgas SAKIP Pengadilan Agama Pontianak untuk melakukan Tindak Lanjut (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023 yang hasilnya telah disampaikan oleh PTA Pontianak tertanggal 5 Juli 2024.

Setelah Rapat dibuka oleh Ketua kemudian langsung dilanjutkan dengan membahas isi dari Hasil Evaluasi dan Rekomendasi dari Evaluator yang terdiri dari empat komponen yang harus ditindaklanjuti, yakni :

  • Pada Komponen Perencanaan Kinerja terdapat tiga poin hasil evaluasi dan rekomendasi.
  • Pada Komponen Pengukuran Kinerja terdapat dua poin hasil evaluasi dan rekomendasi.
  • Pada Komponen Pelaporan Kinerja terdapat dua poin hasil evaluasi dan rekomendasi.
  • Pada Komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja terdapat dua poin hasil evaluasi dan rekomendasi.

Dari catatan hasil evaluasi evaluator tersebut kemudian Tim SAKIP secara Bersama-sama melakukan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk melakukan Tindak lanjutnya. Walaupun batas akhir pengiriman Laporan Tindak Lanjut harus diterima PTA Pontianak pada Tanggal 31 Desember akan tetapi Ketua PA Pontianak meminta agar dalam satu bulan ini harus sudah diselesaikan apa yang menjadi catatan evaluator.

Pada akhir rapat, Ketua Pengadilan Agama Pontianak selaku Pengarah Tim Penyusunan SAKIP berharap agar seluruh dokumen SAKIP dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditargetkan dan segera melakukan koordinasi bila terdapat kendala dalam proses penyusunan dokumen.

Skip to content