cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Pengadilan Agama Pontianak Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kota Pontianak

Pontianak, Selasa (17/09/2024) | Pengadilan Agama Pontianak memenuhi undangan untuk menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Periode 2024-2029. Pengadilan Agama Pontianak menghadiri undangan tersebut oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pontianak, Irwan, S.H. dikarenakan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Sedang Melaksanakan Dinas Luar ke yogyakarta. Acara yang digelar siang hari ini dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention Centre Kota Pontianak.

Acara pelantikan anggota DPRD Kota Pontianak dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara Selanjutnya dengan pemberhentian secara resmi anggota DPRD Pontianak masa jabatan 2019 – 2024, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih tahun 2024. Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bertugas selaku pengukuh sumpah.

Untuk saat ini Satarudin ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 atas perolehan suara terbanyak. Satarudin pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Kota Pontianak atas kepercayaan yang diberikan kepadanya serta segenap Anggota DPRD lainnya. Hal itu dibuktikan dengan partisipasi warga yang meningkat pada Pemilu tahun ini. Dengan demikian gambaran tersebut menunjukan demokrasi di Kota Pontianak kian sehat.

Acara berlangsung lancar dan khidmad, dengan selesainya prosesi pelantikan para anggota DPRD terpilih ini maka mereka telah resmi untuk memulai tugas mereka sebagai wakil rakyat. Para anggota DPRD ini akan mengemban amanah selama 5 tahun kedepan untuk memperjuangan aspirasi masyarakat Kabupaten Pontianak. Nantinya diharapakan kebijakan yang akan mereka rumuskan akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Berikut Nama 45 Anggota DPRD Pontianak yang Dilantik.

Skip to content