cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
A.PENDAHULUAN
 Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
B.PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
1. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021
3. Lampiran I - Perencanaan
4. Lampiran II - Barang
5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
8. Lampiran V - Jasa Lainnya
9. Lampiran VI - Swakelola
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) pada Katalog Elektronik Dan E-Purchasing, sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id

Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terupdate dapat diunduh pada link berikut : SDP Pengadaan

Skip to content