Jumat, 22/11/2024) - Bertempat di Ruang Panitera, Dra. Nisa Istantri mengundang seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pontianak untuk melaksanakan DDTK Kejurusitaan. Sebagai tindaklanjut hasil temuan hawasbid bidang administrasi perkara dan persidangan, Panitera melakukan DDTK terhadap jurusita dan jurusita penggati terkait panggilan dan pemberitahuan, panitera menyampaikan beberapa hal yang menjadi tupoksi dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jurusita/jurusita penggati diharapkan tidak melalaikan tugasnya sehingga dapat merugikan para pihak, bahkan koordinasi dengan Panitera/Panitera Pengganti dan Hakim merupakan kewajiban sehingga dapat meminimalisir kesalahan.