Selasa (21/01/2025) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Pontianak, Khairunnisa, S.Ag selaku perwakilan dari PA Pontianak mengiukuti kegiatan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Penyusunan Daerah dalam angka Kota Pontianak Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyajian data statistik sektoral untuk mendukung perencanaan pebangunan daerah dan penyajian publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) Tahun 2025.

Acara Rakor tersebut pertama-tama diisi dengan penyampaian laporan Kepala Diskominfo Kota Pontianak yang menyampaikan beberapa hal antara lain tentang jumlah data sebesar 3.652 yang harus diupdate oleh seluruh instansi yang ada di Kota Pontianak. kemudian dilanjutkan oleh Pj. Walikota Pontianak Edi Suryanto, Ak, M.M. sekaligus membuka secara resmi kegiatan rakor tersebut.
Setelah dibuka oleh Pj. Walikota Pontianak kegiatan diisi dengan penyampaian paparan pelaksanaan penyusunan Kota Pontianak Dalam Angka Tahun 2025 oleh Pembina Data yakni Kepala BPS Kota Pontianak. Beberapa hal yang disampaikan yakni Data menjadi titik awal dalam perencanaan yang dilakukan dari lapangan atau bawah dan Siklus pembangunan dilaksanakan sesuai Perpres No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, sehingga tata kelola Kota Pontianak berjalan dengan benar.
Dalam penyusunan Daerah Dalam Angka tersebut harus memperhatikan Kualitas Output Statistik Data terdiri dari 6 (Enam) Dimensi yaitu : relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), acessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretability (interpretabilitas). agar dapat capai tujuan antara lain sebagai berikut :
- Menyediakan data bagi pemerintah sebagai bahan perencanaan, pengawasan, evaluasi pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang.
- Menyediakan data bagi oknum usaha sebagai dasara penegmbangan usaha, penentuan sumber pembiayaan dan perkiraan produksi.
- Menyediakan data bagi akademisi atau masyarakat lainya sebagai bahan rujukan suatu penelitian.
