Pontianak — Pengadilan Agama Pontianak menggelar rapat evaluasi kinerja bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang belum masuk dalam formasi PPPK, Jumat (31 Oktober 2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Ketua tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian, serta beberapa tenaga PPNPN. Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas informasi terbaru mengenai status tenaga non-DIPA serta arah kebijakan pemerintah terhadap tenaga non-ASN di seluruh instansi.
Kementerian PAN-RB telah menetapkan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada 31 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut, seluruh pegawai di instansi pemerintah harus berstatus ASN (PNS/PPPK) atau tenaga alih daya (outsourcing) yang dikelola secara sah melalui penyedia jasa resmi.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung RI.
Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Kepegawaian PA Pontianak menyampaikan bahwa anggaran untuk program outsourcing telah tersedia sejak Oktober 2025 dan kini sedang dalam tahap penunjukan vendor serta proses penyaluran pembayaran bagi tenaga honorer yang dialihkan.
Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN bukan sekadar rencana, tetapi merupakan bentuk tindakan nyata Mahkamah Agung untuk memastikan keberlangsungan kerja para tenaga non-DIPA dengan dasar hukum yang kuat serta perlindungan sosial yang layak.
