cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Musyawarah dan Telaah secara daring terkait usulan RKA-KL DIPA Ditjen Badilag MA RI T.A. 2026

Jum'at (15/11/2024) Pukul 13.30 WIB. Bertempat di Ruang Media Center telah berlangsung kegiatan Musyawarah tentang data usulan Rencana Kerja Anggaran DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2026. kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PTA Pontianak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Barat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI perihal usulan RKA-KL T.A. 2026.

Tampak Panitera, Sekretaris dan Kasubag PTIP saat mengikuti musyawara secara daring

Dalam kegiatan tersebut PTA Pontianak selaku Korodinator Wilayah melakukan telaah atas data kinerja dan realisasi anggaran tiga tahun terakhir serta usulan Tahun Anggaran 2026 di masing-masing satker Pengadilan Agama di Wilayah Kalimantan Barat yang terdiri atas pelaksanaan kegiatan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), Kegiatan Sidang Keliling, Kegiatan Sidang Terpadu dan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). dan atas data telaah tersebut diminta kepada Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama untuk menyampaikan alasan beserta data yang ada atas usulan yang telah dikirim ke PTA Pontianak sehari sebelumnya.

Tampak melalui layar proyektor saat penyampaian materi telaah

Untuk Pengadilan Agama Pontianak sendiri terkait usulan Rencana Kerja Anggaran DIPA (04) Ditjen Badilag hanya mengusulkan kegiatan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dengan target 100 Orang dan kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 54.500.000,- Layanan Pos Bantuan hukum (Posbakum) denga target Kinerja 1000 Orang dan kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-. sedangkan untuk kegaitan Sidang keliling dan Sidang terpadu tidak diajukan dikarenakan kegiatan sidang keliling masih menimbang kriteria keudahan akses warga Kota Pontianak untuk dapat mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Pontianak walaupun jarak terkjauh dari batas Kota sudah mencapai 18 KM sedangkan kriteria yang boleh melaksanakan sidang keiling adalah 15 KM. Sedangkan untuk kegaitan Sidang Terpadu tidak diajukan dikarenakan kegiatan layanan Terpadu atas kerjasama Pengadilan Agama dengan KUA dan Dukcapil telah menjadi program Rutin Pemerintah Kota Pontianak setiap Tahunnya yang sekaligus penyedia anggaran operasional pelaksanaannya.

Skip to content