A. Secara Lisan
- Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak atau
- Melalui telepon 0561 - 711856, pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.
B. Secara Tertulis
- Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan.
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili 0561 - 711646, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
- Melalui email : [email protected]
C. Secara Online
- Melalui Formulir Pengadian Onlline yang tersedia di Website Pengadilan Agama Pontianak => https://docs.google.com/forms/u/1/d/1F351iS-PAommfyw77g3ldRHqDV1vlv76XHC8HyqchpU/edit?usp=sharing
- Melalui Aplikasi SIwas Mahkamah Agung yang linknya juga tersedia di website Pengadilan Agama Pontianak => https://siwas.mahkamahagung.go.id/