cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Mekanisme Pengajuan Pengaduan Masyarakat

A. Secara Lisan

  1.  Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak atau
  2. Melalui telepon 0561 - 711856, pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.

B. Secara Tertulis

  1.  Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan.            
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili 0561 - 711646, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
  3. Melalui email : [email protected]

C. Secara Online

  1. Melalui Formulir Pengadian Onlline yang tersedia di Website Pengadilan Agama Pontianak => https://docs.google.com/forms/u/1/d/1F351iS-PAommfyw77g3ldRHqDV1vlv76XHC8HyqchpU/edit?usp=sharing
  2. Melalui Aplikasi SIwas Mahkamah Agung yang linknya juga tersedia di website Pengadilan Agama Pontianak => https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pedoman Pengaduan Perma Nomor 9 Tahun 2016

Skip to content