Grafik Sumber dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Agama Pontianak :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- · Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- · Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- · Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- · Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- · Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- · Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- · Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.