cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
MEKANISME KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

Grafik Sumber dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Agama Pontianak :

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • ·         Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • ·         Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • ·         Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • ·         Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • ·         Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • ·         Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • ·         Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Skip to content