Mediator non Hakim pada Pengadilan Agama Pontianak Dra.Nisa Istantri telah melaksanakan mediasi perkara gugatan Harta bersama nomor 389/pdt.G/2025/PA.Ptk, Dalam mediasi tersebut pihak penggugat dan tergugat sangat kooperatif sehingga mediasi yg dilaksanakan pada tanggal 21 mei 2025 dan 10 juni 2025 berjalan lancar dan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dimana kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam akta vandading ( akta perdamaian) yg ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator, yg nanti akta perdamaian tersebut akan dimasukan dlm amar putusan.