Jum’at Tanggal 31 Januari 2025, Hj. Andriani selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota Drs. A. Fuadi, Arwin Indra Kusuma, S.H.I., M.H. beserta Panitera pengganti Kokon Furkon, S.H.I. dan Jurusita Galuh Dewi Fatmasari, S.Ak melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas Perkara Gugat Harta Bersama bantuan dari Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 519/Pdt.G/2024/PA.Sry.

Harta yang diperiksa berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Swadaya RT.004, RW. 007, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Sebelum melakukan pemeriksaan, Tim dari PA Pontianak melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Kelurahan dan RW setempat serta pihak keamanan agar Descente ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Tampak saat petugas dari PA Pontianak melakukan pengukuran lokasi yang diperiksa