Alhamdulillah, bertambah lagi jumlah keberhasilan mediasi di PA Pontianak pada tahun 2024. Perkara Nomor 516/Pdt.G/2024/PA.Ptk adalah perkara yg diajukan secara e-Court melalui Pengacara, Umar, S.H., M.H., C.P.M., dengan majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua PA Pontianak dan mediator, Dra. Nisa Istantri, yang ditunjuk oleh majelis pada tanggal 11 Juni 2024. Para pihak telah dimediasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 4 juli 2024 dan 22 juli 2024. Para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan ditandatangani dihadapan mediator yang dituangkan dalam akta damai oleh majelis hakim pada persidangan hari Selasa tanggal 30 juli 2024.