Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pernohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- lnformasi yang apabila cliberikan kepada Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribacli clan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- lnformasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribacli;
- Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang merrurut sifatnya dirahasiakan yang apabila clibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan permcian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Unclang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
- Informasi clalam proses musyawarah hakim, terrnasuk advisblaad;
- identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengaclilan;
- identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- identitas hakim clan aparatur Pengaclilan yang clilaporkan yang belum diketahui publik;
- catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksucl dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
- berita acara sidang dan alat bukti.
Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022