cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi   yang dikecualikan   adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID   atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi   Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pernohon Informasi   Publik   dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. lnformasi   yang apabila   cliberikan   kepada Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribacli clan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. lnformasi   yang apabila   cliberikan   kepacla   Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribacli;
  9. Memorandum   atau surat antara   Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang merrurut sifatnya dirahasiakan yang apabila clibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang     sesuai     dengan   permcian     dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Unclang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

  1. Informasi clalam proses musyawarah hakim, terrnasuk advisblaad;
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)   atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengaclilan;
  4. identitas       pelapor     yang     meminta     identitasnya dirahasiakan   terkait   laporan     dugaan   pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. identitas     hakim   clan     aparatur   Pengaclilan     yang clilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. catatan   dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi   yang dapat  mengungkap identitas   pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksucl dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
  8. berita acara sidang dan alat bukti.

Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Skip to content