Langkah Pemeriksaan

  • Ditayangkan: Jumat, 31 Januari 2020 10:29
  • Ditulis oleh Super User
  • Dilihat: 979
  • 31 Jan

Langkah Pemeriksaan

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi : Identitas pengadu; Relevansi kepentingan pengadu; Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas; Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat fotokopinya dan dilegalisir.
  6. Mengkonfrontir antarapengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)
 

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================