Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Ditayangkan: Selasa, 21 Agustus 2018 15:55
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 3514
- 21 Agu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A
Profil Singkat tentang Organisasi PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A tentang Penunjukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A.
Tim PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A :
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A mengenai Daftar Informasi Publik Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dalam bentuk keputusan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A mengenai klasifikasi informasi Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat;
- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
- proses layanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A berjalan dengan baik;
- Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dan Sistem Informasi PPID;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
- Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A; dan
- Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Fungsi PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A.
Struktur Organisasi PPID
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan;
2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi;
3. Penguatan koordinasi antar PPID;
SK PPID Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku"
Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/IVII2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;