Hak-hak Pemohon Informasi

  • Ditayangkan: Rabu, 25 April 2018 10:54
  • Ditulis oleh Admin
  • Dilihat: 1902
  • 25 Apr

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan h2.k atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra. Badan Pub lik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadi lan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumen tasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untc .k memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================