Biaya Memperoleh Permohonan Informasi

  • Ditayangkan: Rabu, 25 April 2018 10:43
  • Ditulis oleh Admin
  • Dilihat: 1492
  • 25 Apr

Biaya Memperoleh Permohonan Informasi

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi  sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. AtasanPPID menetapkabiaya riitransportasi untumelakukapenggandaainformasi sebagaimandimaksubutir 2 dengan memperhatikan  kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadapermohonainformasi  mengenapenggandaaputusaatapenetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Standar Biaya memperoleh Salinan Informasi berasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pontianak Nomor W14-A1/0113/KP.04.1/I/2022 sebagai berikut :

  1. Biaya Penggandaan (Fotocopy Hitam putih) : Rp. 250,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).
  2. Biaya Penggandaan (Fotocopy Berwarna)   : Rp. 2.500,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).
  3. Biaya Transportasi Kendaraan Angkutan      : Rp. 10.000,- (Pergi - Pulang)

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================