Biaya Memperoleh Permohonan Informasi
- Ditayangkan: Rabu, 25 April 2018 10:43
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 1492
- 25 Apr
Biaya Memperoleh Permohonan Informasi
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- AtasanPPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Standar Biaya memperoleh Salinan Informasi berasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pontianak Nomor W14-A1/0113/KP.04.1/I/2022 sebagai berikut :
- Biaya Penggandaan (Fotocopy Hitam putih) : Rp. 250,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).
- Biaya Penggandaan (Fotocopy Berwarna) : Rp. 2.500,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).
- Biaya Transportasi Kendaraan Angkutan : Rp. 10.000,- (Pergi - Pulang)