PA Pontianak lakukan Koordinasi untuk lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kamis (12/05/2022)
PA Pontianak lakukan Koordinasi untuk lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Tampak Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Pontianak melkukan Koordinasi di Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nomor W14-A/882/HM.00/IV/2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan yang mana surat terebut juga menindaklanjuti atas dasar surat dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI dan Kementerian Kesehatan RI, maka Pengadilan Agama Pontianak yang diwakili oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris melakukan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak Kamis (12/05/2022) untuk membicarakan perihal pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Tampak Wakil Ketua dan Panitera PA Pontianak disambut oleh Pejabat terkait Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan nantinya merupakan pemenuhan maksud dari pada Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/274/2022 Tanggal 11 April 2022 perihal Tindak lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan .