Posbakum
- Ditayangkan: Senin, 10 April 2017 11:35
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 3323
- 10 Apr
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan Agama Pontianak menyediakan Jasa Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
Layanan Posbakum Di Pengadilan Agama Pontianak dilaksankan oleh Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa atas dasar Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Nomor : W145-A1/031/PL.08/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023. (Lihat Surat Perjanjian Kerjasama) dan Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Posbakum Tahun 2023 Nomor: W145-A1/70/PL.08/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023 (Lihat Surat Penunjukan Posbakum)
Jenis Layanan di Posbakum yaitu :
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (Gugatan / Permohonan).
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pontianak:
Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
Layanan Pembebasan Biaya Perkara