Posbakum

  • Ditayangkan: Senin, 10 April 2017 11:35
  • Ditulis oleh Admin
  • Dilihat: 3323
  • 10 Apr

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Pedoman Bantuan Hukum

 

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pengadilan Agama Pontianak menyediakan Jasa Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.

Layanan Posbakum Di Pengadilan Agama Pontianak dilaksankan oleh Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa atas dasar Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Nomor : W145-A1/031/PL.08/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023. (Lihat Surat Perjanjian Kerjasama) dan Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Posbakum Tahun 2023 Nomor: W145-A1/70/PL.08/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023 (Lihat Surat Penunjukan Posbakum)

Jenis Layanan di Posbakum yaitu :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (Gugatan / Permohonan).
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pontianak:

Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Jumat           : 08.00 - 11.00 WIB

 

Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================