Standar dan Maklumat Pelayanan
- Ditayangkan: Senin, 28 Desember 2020 09:13
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 5391
- 28 Des
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Pontianak
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Klik disini untuk lihat Standar dan Maklumat Pelayanan Selengkapnya