Mekanisme Pengaduan

  • Ditayangkan: Senin, 10 April 2017 11:32
  • Ditulis oleh Admin
  • Dilihat: 3143
  • 10 Apr

Mekanisme Pengajuan Pengaduan Masyarakat

 

oke

A. Secara Lisan

  1. Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak atau
  2. Melalui telepon 0561 - 711856, pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.

B. Secara Tertulis

  1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan.            
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili 0561 - 711646, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
  3. Melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

C. Secara Online

  1. Melalui Formulir Pengadian Onlline yang tersedia di Website Pengadilan Agama Pontianak => https://docs.google.com/forms/u/1/d/1F351iS-PAommfyw77g3ldRHqDV1vlv76XHC8HyqchpU/edit?usp=sharing
  2. Melalui Aplikasi SIwas Mahkamah Agung yang linknya juga tersedia di website Pengadilan Agama Pontianak => https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pedoman Pengaduan Perma Nomor 9 Tahun 2016

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================