Syarat dan Mekanisme Permohonan Posbakum

  • Ditayangkan: Senin, 14 Desember 2020 14:54
  • Ditulis oleh Super User
  • Dilihat: 1709
  • 14 Des

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa :

  • pemberian informasi
  • Advis
  • Konsultasi
  • Pembuatan gugatan/permohonan.

 

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  • Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================