Hak-hak Pokok dalam proses persidangan
- Ditayangkan: Senin, 14 Desember 2020 14:18
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 1014
- 14 Des
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;