cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

     a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

     c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

     d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

     e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

     f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

     a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

     c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

     d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

     e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Skip to content