cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

.

Link Modul Acara Gugatan Sederhana : https://drive.google.com/file/d/1_Uj7IbNv2wLOLOpzZKKlnEP9uNyd5som/preview

Perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa :

ASPEKCARA SEDERHANACARA BIASA
Nilai gugatanPaling banyak Rp500 jutaLebih dari Rp500 juta
Domisili para pihakPenggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang samaPenggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama
Jumlah para pihakPenggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang samaPenggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu
Alamat tergugatHarus diketahuiTidak harus diketahui
Pendaftaran perkaraMenggunakan blanko gugatanMembuat surat gugatan
Pengajuan bukti-buktiHarus bersamaan dengan pendaftaran perkaraPada saat sidang beragenda pembuktian
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidangPaling lama 2 hariPaling lama   hari
Pemeriksa dan pemutusHakim tunggalMajelis hakim
Pemeriksaan pendahuluanAdaTidak ada
MediasiTidak adaAda
Kehadiran para pihakPenggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukumPenggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sahGugatan dinyatakan gugurGugatan tidak dinyatakan gugur
Pemeriksaan perkaraHanya gugatan dan jawabanDimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan
Batas waktu penyelesaian perkara25 hari sejak sidang pertama5 bulan
Penyampaian putusanPaling lambat 2 hari sejak putusan diucapkanPaling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannyaKeberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)
Batas waktu pendaftaran upaya hukum7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MATidak adaAda
Skip to content