E-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Video Tentang E-Court
Dasar Hukum e Court
- Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 3 Tahun 2018
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2019
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor : 122/KMA/SK/VII/2018
Untuk Lebih Jelasnya bisa mengakses alamat di bawah ini