Alur Berperkara di Pengadilan Agama Pontianak

Sebelum melakukan pendaftaran perkara, pihak yang berperkara (Penggugat / Pemohon) dipersilahkan untuk membuat surat gugatan atau permohonan dan melengkapi berkasnya. Untuk syarat dan kelengkapan berkas berperkara (klik disini) atau bisa ditanyakan ke Meja Informasi Pengadilan Agama Pontianak.