cropped-pin-ZI-2.png

PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I.A

85fdecbf-0cfd-4bae-9251-561e40b8cea0
header home
Pedoman Pengelolaan Pelaporan
Pedoman Pengelolaan Pelaporan
1.UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
2.UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
3.Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4.Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung
5.Peraturan Menteri Keuangan No. 113 /PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
6.Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
7.Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementrian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
8.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.03/PB/2010 Tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satker dan Perkiraan Dana Harian KPPN
9.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.80/PB/2011 Tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standar
10.Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 034/SEK/SK/VI/2010 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya di Seluruh Indonesia
11.Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 002/SEK/SK/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012
12.UU No 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
13.PP NO 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Skip to content