Senin (17/02/2025), Sekretaris dan Kepala Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Pontianak mengikuti undangan untuk rapat koordinasi mengenai Efisiensi Anggaran TA 2025. Acara ini diselenggarakan secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dengan peserta dari seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Barat.

Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan efisiensi anggaran setiap satuan kerja, sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung RI. Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 266/SEK/RA1.8/II/2025 yang diterima pada tanggal 14 Februari 2025, Mahkamah Agung mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp2.288.121.411.000. Oleh sebab itu, seluruh satuan kerja untuk dapat segera melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan besaran angka efisiensi yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Pontianak sendiri diminta untuk memangkas anggaran DIPA sebesar Rp1.5M dari Total Pagu Rp7.4M.

PTA Pontianak menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama seKalimantan Barat untuk mengikuti petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran, namun jika ditemukan kendala dipersilakan untuk menyampaikan hal tersebut kepada PTA Pontianak agar dapat diinventarisir dan segera ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung.