Selasa, 6 Mei 2025 bertempat di Ruang Media Center PA Pontianak, Sebagai wujud komitmen meningkatkan pelayanan dan Langkah Nyata Tingkatkan Optimalisasi Layanan Publik, Pengadilan Agama Pontianak melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perdana bersama PT Pos Indonesia, menyusul penandatanganan MoU yang kedua pada tanggal 18 Maret 2025. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Ditjen Badilag tahun 2024 tentang perintah untuk melaporkan monev dengan PT Pos Indonesia per triwulan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua PA Pontianak dan diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Panmud, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta perwakilan dari PT Pos ini membahas berbagai persoalan dalam pengiriman relaas panggilan melalui pos, terutama surat yang gagal disampaikan kepada para pihak dan bagaimana solusi terbaik yang harus dilaksanakan oleh PT Pos untuk permasalahan tersebut.
Tak hanya berhenti di situ, PA Pontianak juga mengusulkan terobosan pelayanan:
Penempatan petugas PT Pos di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Tujuannya untuk memberikan akses cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisir materai.
Sinergi antar lembaga ini bukan sekadar simbolis, tapi nyata dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena bagi kami, pelayanan hukum bukan hanya soal keadilan, tapi juga soal kecepatan, kepastian, dan kenyamanan.