• Statistik Perkara
  • Statistik Keuangan
  • Statistik Pegawai
  • Hasil SKM
  • Majalah
  • Bantuan Hukum
  • Pembebasan Biaya Perkara

DATA STATISTIK PEGAWAI
PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I-A
TAHUN 2023

  

 STATISTIK PEGAWAI DAN TENAGA PPNPN / HONORER

NO

KETERANGAN

JUMLAH

1

2

3

1

JENIS KELAMIN

LAKI-LAKI

17

PEREMPUAN

23

2

STATUS

PNS

40

CPNS

0

3

KETUA

1

4

WAKIL KETUA

1

5

HAKIM

4

6

 

JABATAN

KEPANITERAAN

PANITERA

1

PANMUD

3

PANITERA PENGGANTI

10

JURU SITA

4

JURU SITA PENGGANTI

3

PRANATA PERADILAN

-

STAF

4

CPNS 0

KESEKRETARIATAN

STRUKTURAL

ES. II A

-

ES. II B

-

ES. III A

1

ES. III B

-

ES. IV A

3

ES. IV B

-

STAF

3

CPNS -

FUNGSIONAL

P B/J

-

PRAKOM

-

PUSTAKAWAN

-

ARSIPARIS

1

BENDAHARA

-

ANALIS KEPEGAWAIAN

1

PPNPN

PRAMUBAKTI

5

SECURITY

2

DRIVER

2

7

GOLONGAN

I

A

-

B

-

C

-

D

-

JUMLAH

-

II

A

-

B

-

C

4

D

1

JUMLAH

5

III

A

3

B

3

C

1

D

19

JUMLAH

27

IV

A

2

B

3

C

1

D

5

JUMLAH

11

8

PENDIDIKAN

SD

AGAMA

-

UMUM

-

SLTP

AGAMA

-

UMUM

-

SLTA

AGAMA

1

UMUM

4

SM/DIPLOMA

AGAMA

2

UMUM

3

S1

AGAMA

11

UMUM

16

S2

AGAMA

1

UMUM

5

S3

AGAMA

-

UMUM

-

JUMLAH PEGAWAI

40

JUMLAH PPNPN

9

 

 

 

 

SKM TW 1 2023

IPK TW 1 2023

SKM TW 4 2022

SKM TW 3 2022

SKM TW 2 2022

skm tw 1 2022

MAJALAH PERADILAN AGAMA

Majalah Peradilan Agama Edisi 1 001

Edisi I | Mei 2013

Majalah Peradilan Agama Edisi 2 001

Edisi 2 | September 2013

Majalah Peradilan Agama Edisi 3 001

Edisi 3 | Februari 2014

Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001

Edisi 4 | Juli 2014

Majalah Peradilan Agama Edisi 5 001

Edisi 5 | Desember 2014

Majalah Peradilan Agama Edisi 6 001

Edisi 6 | Mei 2015

 Majalah Peradilan Agama Edisi 7 001

Edisi 7 | Oktober 2015

 Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001

Edisi 8 | Desember 2015

 Majalah Peradilan Agama Edisi 9 001

Edisi 9 | Juni 2016

Majalah PA Edisi 10 2016 001

Edisi 10 | Desember 2016

cover

Edisi 11 | April 2017

Majalah PA Edisi 12 2017

Edisi 12 | Agustus 2017

Cover majalah 13

Edisi 13 | Juni 2018

majalah 14 Sampul

Edisi 14 | November 2018

Cover majalah edisi 15

Edisi 15 | Juni 2019


Edisi 16 | Desember 2019 

MAGZ-PA MARET 2020 web 1 0011

Edisi 17 | Maret 2020

MAGZ-PA DESEMBER 2020 001

Edisi 18 | Desember 2020

 

Edisi 19 | Juli 2021

majalah PA edisi 20 komplit 0011 

Edisi 20 | Juli 2022

 majalah edisi 21

 

 

 

 

 

 

 

Edisi 21 | November 2022



Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Selengkapnya

Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

A. Dasar Hukum 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

   

B. Pengertian 

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

  

C. Prosedur 

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak melalui Meja Pendaftaran Perkara dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  2. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  3. Berdasarkan point 2 (dua) tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.

 

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan social lainya


LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan : 
    • Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
    • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia
    • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat
    • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
  1. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
  2. Menghadiri Persidangan 
    • Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
    • Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
    • Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
    • Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
  1. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo 
    • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
    • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan
  1. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.


PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI ATAU PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

PENGAJUAN EKSEKUSI SECARA PRODEO

  1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
  2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
  3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.

Eviden Pembangunan Zona Integritas

  • I. Manajemen Perubahan
  • II. Tata Laksana
  • III. Manajemen SDM
  • IV. Akuntabilitas Kinerja
  • V. Pengawasan
  • VI. Pelayanan Publik
  • Area Hasil
Lihat Eviden Manajemen Perubahan Read More
Lihat Eviden Penataan Tata Laksana Read More
Lihat Eviden Penataan Sistem Manajemen SDM Read More
Lihat Eviden Penguatan Akuintabilitas Kinerja Read More
Lihat Eviden Penguatan Pengawasan Read More
Lihat Eviden Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Read More
Lihat Eviden Hasil Read More

.

.

Banner Pengaduan 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pontianak
Kelas I-A

Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 8
Pontianak - Kalimantan Barat. KodePos 78124

Telp : 0561 - 711856
Fax : 0561 - 711646

WA : 0821 5056 0095

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

============================

           

    ig logo    twiter

     logo tiktok      google foto

============================