Area III
- Ditayangkan: Senin, 04 Mei 2020 16:17
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 1736
- 04 Mei
EVIDEN AREA III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Silahkan Klik Uraian di bawah untuk melihat link Dokumen
KOMPONEN PEMENUHAN
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi.
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
- Monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
2. Pola Mutasi Internal
- Pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
- Kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi.
- Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
- Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll).
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
4. Penetapan Kinerja Individu
- Penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
6. Sistem Informasi Kepegawaian
KOMPONEN REFORM