Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat, disampaikan bahwa Pemohon/Penggugat yang nomor perkaranya tercantum dalam lampiran ini dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dengan membawa identitas diri (KTP).
Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahauan, tidak datang untuk mengambil sisa panjar tersebut, maka sisa panjar tersebut akan disetor ke kas Negara.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh.